Tuesday, May 24, 2016

Modul PKn Kelas VIII Semester Genap



Modul PKn Kelas VIII Semester Genap

dukung pilkada langsung, Amien Rais, Prabowo Hatta, kedaulatan rakyat dirampok, tolak pilkada

MODUL
PELAJARAN PKn
Bab Demokrasi

A.PENGERTIAN
1)Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti demokrasi adalah sebagai berikut :
1.                  Bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisipasi).
2.                  Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, kebebasan, serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
2). Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan dijelaskan kepada Anda, yaitu tentang pengertian demokrasi menurut para ahli yang secara lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:

Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai

Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah

Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

Menurut John L Esposito

Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.

Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.

Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
 
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.

Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.

Menurut Charles Costello
demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.

Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.

Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.

Menurut Philippe C. Schmitter
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.

Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan. 
B.Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Secara yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep ”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a.  Pembukaan UUD 1945
Alinea keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan indonesia itudalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyatKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
b.  Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c.  Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
d.  Pasal 28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain landasan di atas, pelaksanaan demokrasi di Inonesia juga didasarkan atas UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan berbagai Undang-Undang lain yang secara subtansial mengandung muatan sebagai implementasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.

C.Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi seringkali terdengar di telinga kita. Kata demokrasi digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti demokrasi ekonomi, demokrasi dalam politik, demokrasi dalam pemerintahan, dan sebagainya. Namun, tahukah kamu apa artinya demokrasi tersebut?
Untuk memahami demokrasi dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ikutilah penjelasan di bawah ini.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratien yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Dapat dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 

Di Yunani sendiri pelaksanaan demokrasi ini dilakukan secara langsung. Artinya setiap warga negara terlibat langsung dalam membicarakan semua masalah di dalam polis. Penerapan demokrasi berawal dari Solon, pemimpin masyarakat Athena mengumpulkan warga negara Athena dalam amphiteater untuk bersidang dan membicarakan permasalahan di dalam polis. Sistem ini terus dikembangkan oleh Pericles setelah perang Yunani dan Persia berakhir. Dengan sistem demokrasi ini, Athena berkembang menjadi pusat kebudayaan dan pemerintahan sipil di Yunani.


D.Sejarah Perkembangan Demokrasi
Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudaya­an Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistim demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state)· Yu­nani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke·3 S.M.) merupakan demokrasi la.ngsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerin­tahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang ber· tindak berdasarkan prosedur!mayoritas. Sifat langsung dari demo­krasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlang· sung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga nega· ra yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari pen·duduk. Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwaki/an(representative democracy).
Memasuki Abad Pertengahan (600-1400) gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang dari muka dunia Barat. Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan sosial serta spirituilnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain. Dilihat dari su­dut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar) (1215). Magna Charta merupakan semacam kontrak. an­tara beberapa bangsawan dan Rlija. John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun diang­gap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.
Sebelum Abad Pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16 muncul negara-negara nasional (national state) dalam bentuk yang modern, maka Eropa Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri dari pembatasan-pembatasannya.
Sesudah berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi. Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep ”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di  Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis  raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman ..diontarkan terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang mulai berpengauruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pen­didikan.
 Pendobrakan terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar  suatu teori rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum Alam, ius- naturale). Unsur uni­versalisme inilah yang diterapkan pada masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentu­annya mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menye­lenggarakan penertiban dan menciptakan suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan aman. Di fihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak· hak alam itu terjamin.
Pada hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetap­kan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagas­an . ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704) da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty and property). Montes­quieu mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah trias politica. Idee-idee bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis pada akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi men­dapat wujud yang konkrit sebagai program dan sistim politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan men­dasarkan dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal rights) serta hak pilih untuk semua warganegara (univer­sal suffrage)
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi konstitusional. AhIi ­hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh Stahl disebut empat Unsur­ Rechtsstaat (negara demokrasi yang berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1)     Adanya perlindungan ak-hak manusia
2)     Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjaminhak- hak itu
3)     Pemerirttah berdasarkan peraturan-peraturan
4)     Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mencakup:
a.   Supremasi aturan-atuTlln hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b.  Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). DaliI ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
c.   Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.4

E. Macam-macam Demokrasi

1.Atas dasar penyaluran kehendak rakyat.

Beberapa macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1)     Demokrasi Parlementer
Di dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2)     Demokrasi Liberal
Dalam system liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan (sparate of power peinisahan). Kepala negara / presiden langsung dipilih oleh rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah menjadi pihak oposisi.
3)  Demokrasi Rakyat
Demokrasi ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4.  Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Paneasila dan UUD 1945. Dalam Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemu­ngutan suara (Pasal 2, Ayat (3), WD 1945). Dalam demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a)     Adanyaa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan diabaikan.
b)     Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c)      Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara terbanyak
d)     Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e)     Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.

Sedangkan dilihat dari pelaksanaannya  dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
     1)     Demokrasi langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negarakota di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang dan berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi langsung.       ,
2)     Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam suatu lembaga parlemenatau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang persoalan-persoalan' negara.


2. Atas dasar prinsip ideoologi.
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yaitu:
1)      Demokrasi konstitusional.
Artinya demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualism. Cirri khas demokrasi ini adalah kekuasaan pemerintah terbatas dan tidak tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenag-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerinath dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M.Carter dan Jhon Herz, suatu Negara dinyatakan demokratis apabila:
1.                  Yang diperintah daalm Negara tersebut adalah rakyat.
2.                  Bentuk pemerintahannya terbatas.
2)      Demokrasi rakyat.
Demokrasi ini disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan marxisme-komunisme.demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak menggenal kelas social. Manusia dibatasi dari keterampilannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penimdasan atau paksaan.
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, komunis tidak hanya system politik, tetepi juag mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah. Sedangkan untuk Kranenburg demokrasi lebih mendewa-dewakan pemimpin.
3.Atas dasar titik perhatiannya.
1)      Demokarsi formal (negara-negara liberal).
Demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2)      Demokrasi material (negara-negara komunis).
Demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbandingan dalam  bidang ekonomi, sedangkan di bidang politik kurang diperhatikan, bahkan kadang-kadang dihilangkan.
3)      Demokrasi gabungan (negara-negara non blok ).
Demokarsi yang mengambil kebaikan serta membuang keburuakn dari demokrasi formal dan demokrasi material.
1.                  Bentuk-bentuk demokrasi modern.
Dipandang dari bagaimana keterkaiatn antara badan atau organisasi Negara adlam berhubungan,  demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu sebagai berikut:
1.                  Demokarsi dengan system parlementer.
2.                  Demokrasi dengan sisterm perlemen kekuasaan.
3.                  Demokrasi dengan system referendum (pengawasan langsung oleh rakyat)
a. Demokrasi Liberal.
b. Demokrasi terpimpin.
c. Demokrasi Pancasila.
F.Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Bidang Politik, Ekonomi, dan Sosial.
Untuk mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu dikembangankan dalam suatu masyarakat yang demokratis menurut Henry B. Mayo (dalam Miriam Budiardjo; 1986:62-63) adalah  sebagai berikut;
1.                  Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan, yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan harus dapat diselesaikan melalui perundingan dan dialog terbuka untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat. Apabila kompromi tidak tercapai, maka ada bahaya, karena keadaan ini dimungkinkan akan mengundang kekuatan-kekuatan dari luar untuk campur tangan dan memaksakan dengan kekerasan tercapainya kompromi.
2.                  Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Perubahan sosial terjadi karena beberapa faktor, seperti kemajuan teknologi, kepadatan penduduk, dan pola perdagangan. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebij::tksanaannya kepada perubahan-perubahan ini dan dapat mengendalikannya. Sebab kalau perubahan tidak dijamin oleh pemerintah, maka sistem demokratis tidak dapat berjalandan akan muncul sistem diktatur.
3.                  Menyelenggarakan pergantian pimpman secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian pimpinan atas dasar keturunan, mengangkat diri sendiri, coup d 'etat dianggap tidak wajar.
4.                  Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongan minoritas yang  biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk turut serta dalam merumuskan kebijaksanaan.
5.                  Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman. Keanekaragaman ini tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan tingkah laku.
6.                  Untuk hal ini perlu terselenggaranya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik yang memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya berbagai altematif dalam tindakan politik. Namun demikian keanekaragaman tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
7.                  Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis keadilan merupakan cita-cita bersama, walaupun sebagian kecil masyarakat ada yang merasa diperlakukan tidak adil. Keadilan masyarakat yang dibangun hendaklah keadilan dalam jangka panjang dan melingkupi seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Perwujudan Demokrasi Pancasila dapat dilihat antara lain dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial.
a)  Dalam Bidang Politik
Oleh karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan maka kebijak dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan berbagai kebijakan peme­rintahan dalam bentuk peraturan perun­dangan.
Dalam melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan, dan mempertimbangkan aneka-ragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan yang diambilnya benar-benar mencerrninkan aspirasi selu­ruh lapisan masyarakat dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam melaksanakan tugasnya. Semua penye­lenggara negara (para penegak hukum, presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib menjalan­kan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.


b) Dalam Bidang Ekonomi

Pancasila dan UUD 1945 menggaris­kan dua prinsip pokok demokrasi ekono­mi. Prinsip itu adalah sebagai berikut.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar semangat keke­luargaan.
2) Segala hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat
Dua prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi tujuan utama pelaksanaan Demo­krasi Pancasila dalam bidang ekonomi Oleh karena itu, tidak diperbolehkan se­orang pun menguasai bidang-bidang eko­nomi yang menguasai hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah digariskan peme­rataan kesempatan-kesempatan ekonornis dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini. Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakannya sebagai pedoman dalam bersikap maupun berkiprah dalam pereekonomian bangsa dan dan negara Inonesia.


c) Dalam Bidang Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, De­mokrasi Pancasila menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan" sebagai pe­nuntut hubungan  antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan demikian, bukan hanya wakil rakyat atau pejabat/aparat pemerintah yang dituntut untuk selalu meng­unakan hikmat kebijaksanaan dalam mengusrus kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia baik anak dan orang tua dalam keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid, guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya di sekolah, maupun kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah, perusahaan, Dewan Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya..


G.  Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Bagaimana kita mampu selalu bertindak bijaksana dalam berbagai aspek Demokrasi Pancasila? Syarat utama agar kita mampu ber­tindak bijaksana adalah meyakini prinsip bahwa pada hakikatnya setiap orang harkat dan martabatnya yang sama. Dengan prinsip itu, kita dapat memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang. Oleh karena prinsip persamaan kedudukan haruslah dijunjung tinggi. ­
Dengan memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi lebih mampu untuk mengendalikan diri agar tidak bertindak, bersikap maupun bertutur kata secara tidak bijaksana. Kita pun akan mampu untuk lebih bertenggang rasa dengan orang lain.
Kebijaksanaan hendaknya dijunjung tinggi baik dalam hubungan sosial antar­warga masyarakat, dan dalam penye­lenggarakan kehidupan politik, maupun ekonomi negara. Dalam penyelenggaraan kehidupan politik, apabila tidak ada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya, maka kehidupan politik akan kacau. Semua orang akan menghalalkan segala cara untuk men­dapatkan dan menggunakan kekuasaan yang ada.
Begitu pula dalam bidang ekonomi. Akan terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindak kejahatan ekonomi lain pun akan bermunculan bila tidak ada kebijaksanaan yang melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat penting dalam pengelolaan hidup berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan menjaga ke­utuhan bangsa dan mewujudkan kesejah­teraan bersama.
Kebijaksanaan itu hendaknya dilandasi oleh sikap menghormati persamaan harkat dan martabat sesamanya dan tenggang rasa dengan orang lain.
Dengan mengakui persamaan kedu­dukan orang lain, kita akan selalu memi­mirkan, mempertimbangkan, dan memperhatikan kepentingan orang lain pada saat menangani masalah bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun, kita terdorong untuk melakukan hal yang sama.
Untuk melaksanakan Demokrasi Pan­casila dalam kehidupan sehari-hari kita hendaknya mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut.
1.                  Sebagai warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya menya­dari setiap manusia Indonesia mem­punyai kedudukan, hak dan kewa­jiban yang sama.
2.                  Kita hendaknya tidak boleh memaksa­kan kehendak kepada orang lain.
3.                  Kita hendaknya mengutamakan musyawarah dalam mengambil kepu­tusan untuk kepentingan bersama .
4.                  Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mu­fakat diliputi oleh semangat keke­luargaan.
5.                  Kita hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musya­warah.
6.                  Kita hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7.                  Kita hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepen­tingan pribadi atau golongan.
8.                  Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.                  Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, men­junjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
H. Budaya Demokrasi
Biasanya kita mendengar bahwa sebelum para wakil rakyat mengambil kebijakan/keputusan, ia melakukan musyawarah dengan rakyat untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan atau aspirasi rakyat. Para wakil rakyat melakukan musyawarah dengan penguasa untuk menentukan apa yang harus dilakukan sebagai tanggapan atas aspirasi rakyat tersebut. Mekanisme musyawarah itu dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan atau menyampingkan aspirasi elemen rakyat tertentu. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat nantinya merupakan kebijakan yang aspiratif dan didukung oleh rakyat.
Secara sederhana, cara-cara seperti inilah yang disebut cara atau perilaku yang demokratis. Jika perilaku-perilaku seperti ini terus menerus dijalankan dan menjadi bagian yang terpisahkan dari setiap proses politik masyarakat, maka kita menyebutnya sebagai budaya demokrasi. Dengan demikian, dapatlah kita katakan bahwa budaya demokrasi adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang demokratis dan dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
Budaya demokrasi terlihat atau tergambar dari perilaku­-perilaku (politik) demokratis yang ditunjukkan oleh anggota masyarakat. Perilaku-perilaku demokratis itu antara lain menghargai perbedaan, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan setiap persoalan, menghormati setiap keputusan yang telah menjadi kesepakatan atau konsensus bersama, memberi kesemapatan yang sama kepada setiap orang untuk memilih dan dipilih menjadi pemimpin, memilih pemimpin dengan jujur, bebas dan adil, menyalurkan aspirasi melalui lembagai-lembaga atau saluran-saluran politik yang telah disepakati bersama.
Dalam ilmu politik, budaya politik umumnya dibedakan atas tiga, yakni budaya politik parokial, budaya politik kaula, dan budaya politik partisipan. Dalam budaya politik parokial (parochial political culture), anggota masyarakat tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas kecuali dalam batas tertentu, yakni terhadap tempat di mana ia terikat secara sempit, seperti yang menyangkut kegiatan mencari makan. Budaya politik seperti ini umumnya terjadi dalam masyarakat tradisional di mana tingkat diferensiasi atau spesialisasi masih sangat kecil. Namun demikian, masyarakat ini menyadari adanya pusat kekuasaan politik dalam masyarakatnya.
Dalam budaya politik kaula (subject political culture), anggota masyarakat memiliki minat, perhatian, mungkin pula kesadaran terhadap sistem secara keseluruhan, terutama terhadap outputnya. Sementara perhatian terhadap aspek input serta kesadarannya sebagai aktor politik sama sekali rendah. Orientasi mereka yang nyata terhadap objek politik dapat terlihat dari pernyataannya baik berupa kebanggaan, dukungan atau sikap bermusuhan terhadap sistem terutama dari segi outputnya. Masyarakat ini umumnya merasa dirinya tidak berdaya mempengaruhi atau mengubah sistem. Oleh karena itu, mereka umumnya menyerah saja kepada segala kebijakan para pemegang kekuasaan di masyarakat.
Dalam masyarakat yang memiliki budaya politik partisipan (participant political culture), seseorang menganggap dirinya atau orang lain sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik. la menyadari setiap hak dan tanggung jawabnya dan berusaha merealisasikan hak dan tanggung jawabnya itu. la tidak menerima begitu saja atau tunduk saja terhadap keadaan karena ia merupakan salah satu mata rantai aktif, betapa pun kecilnya, dalam proses politik baik dari segi input, proses pengelolaannya, dan outputnya. la berperan aktif dalam proses politik yang terjadi dalam masyarakatnya.
Dalam budaya politik parlisipan inilah perilaku-perilaku demokratis akan berkembang. Anggota masyarakat yang aktif dan merasa menjadi bagian dari sebuah proses politik akan cenderung menolak setiap proses politik yang tidak melibatkan dirinya dan elemen lainnya. la juga cenderung akan menolak setiap proses politik yang  tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati bersama. la juga tidak mau tunduk begitu saja tetapi akan selalu mengkritisi setiap kebijakan yang tidak aspiratif. Singkatnya, ia akan cenderung menolak setiap proses politik yang tidak demokratis.
Dalam masyarakat yang menghargai demokrasi ini akan tersedia saluran-saluran serta mekanisme partisipasi masyarakatnya. Saluran-saluran itu antara lain adalah parlai politik, lembaga perwakilan, dan saluran ekspresi lainnya seperti media massa.
I.Asas dan Ciri Negara Demokrasi
Negara/pemerintahan yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1.                  pengakuan akan hakekat dan martabat manusia, misalnya perlindungan dari pemerintah terhadap  hak asasi manusia demi kepentingan bersama;
2.                  pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut Miriam Budiardjo (1986) adalah:
1.                  adanya perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk mempereh perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang dijamin,
2.                  adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.                  adanya pemililihan umum yang bebas,
4.                  adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5.                  adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan
6.                  adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci demokrasi adalah:
1.                  Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
2.                  Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
3.                  Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada  warga negara,
4.                  Sistem perwakilan, dan
5.                  Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Lalu bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; neagara demokratis harus memiliki ciri-ciri:
1)     Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui perwakilan. Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat harus mempunyai hak untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan atas nama rakyat. Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik  dipandang baik bagi rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa ikut bertanggung jawab terhadap kebijakan yang ditetapkannya dan akan melaksanakan kebijakan itu.
2) Adanya persamaan hak. Persamaan hak mengandung  beberapa jenis persamaan hak, seperti persamaan hak politik, persamaan di depan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
Dengan mengasumsikan adanya sistem perwakilan, persamaan hak politi­k meliputi hak untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan kesanggup untuk dipilih mendudukijabatan politik. Persamaan untuk memilih dalam pemungut suara berarti, bahwa (l) setiap individu harus mempunyai akses yang mudah tempat pemungutan suara, (2) setiap orang harus bebas memberikan suaranya, dan (3) setiap suara harus diberikan nilai yang sama sewaktu diadakan perhitungan suara Persamaan dalam kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik berart·. bahwa setiap orang yang mempunyai suara dapat dipilih menduduki jabatan politi: walaupun untuk jabatan tertentu biasanya ada kualitikasi tertentu.
Persamaan di depan hukum menetapkan, bahwa semua orang akan diperlakun ­dengan cara yang sama oleh sistem hukum. Dalam penerapan prinsip ini, seseorang akan mendapatkan jaminan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakikat ­hukum adalah suatu kekuatan yang berfungsi untuk meletakkan kedudukan seseorang (masyarakat) secara adil dan jujur.
Persamaan kesempatan berarti, setiap orang di masyarakat diperkenankan untuk naik atau turun dalam sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan dan penerapan kesanggupan dari setiap orang. Dalam penerapan prinsip ­ini tidak ada penghambat bagi seseorang untuk mencapai beberapa kesanggupan dan  ­keuntungan dari kerja kerasnya.
Persamaan ekonomi dapat diartikan, bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat  harus mempunyai jaminan pendapatan yang sama. Artinya sistem penghargaaan ­ekonomi yang sama, sehingga masing-masing individu dapat mencapai tingkat kesejahteraan yang diinginkannya. Setiap individu harus mendapatkan jaminan ekonomi ­minimum, sebab ketimpangan ekonomi akan mempengaruhi jalannya sistem demokrasi. Tingkat kemiskinan yang ekstrem akan sangat menghambat kemmampuan seseorang untuk mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.
3)     Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara serng dinamakan hak alamiah atau hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara, seperti hak untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama, kebebasan dari perlakukan semena-mena oleh sistem politik dan hukum, kebebasan bergerak, dan kebebasan berkumpul dan berserikat
4)     Adanya sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam suatu negara yang wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya sedikit. Sistem perwakilan berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat adalah representasi rakyat.
5)     Adanya sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum sebagai ciri negara demokrasi dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan. Dalam pemilihan umum hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga pejabat kelembagaan negara yang dipilih merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang nantinya akan menjamin pelaksanaan pelayanan  kepada masyarakat ddengan baik. Pada sisi lain mayoritas kekuatan politik tetap memberi kesempatan  kepada kekuatan politik minoritas untuk bersama-sama membangun bangsa dan Negara.

 Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[44] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[44]
1.                  Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.                  Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.                  Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.                  Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.                  Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.                  Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.                  Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.                  Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.                  Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
**Unsur-unsur Demokrasi
10.              Unsur-unsur demokrasi sebagai bentuk pemerintahan sebagai berikut :
1.      Partisipasi masyarakt dalam kehidupan bernegara
Partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu).Partisipasi tidak identik dengan memilih dan dipilih dalam pemilu.Khusus bagi rakyat yang telah memilih ,mereka berhak dan bertanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi atau kritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintah yang mereka pilih.
2.      Kebebasan
Kebebasan yaitu kebebasan berekspresi,berkumpul,berserikat dan media (koran,radio,TV).Kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan mememberi oksigen dapat bernafas.
3.      Supremasi hukum atau daulat hukum
Agar kebebasan bertumbuh subur ,rakyat harus yakin bahwa kebebasan itu berlaku tetap adalah supremasi hukum (rule of law).Dan rakyat baru yakin hal itu apabila pihak-pihak  yang bertugasn untuk menegakkannya,terutama para hakim dan polisi, tidak dikendalikan penguasa
4.      Pengakuan akan kesamaan warga negara
Dalam demokrasi , semua warga negara diandaikan memiliki hak-hak politik yang sama ,jumlah suara yang sama,hak pilih yang sama,akses atau kesempatan yang sama.
5.      Pengakuan akan supremasi sipil atas militer
Dalam sebuah negara yang demokratis , sipil mengatur militer bukan sebaliknya.Hal ini mengandung arti .Pertama,sipil mengendalikan militer.Kedua,militer aktif tidak diperkenankan menjadi pejabat negara(lurah,camat,walikota,bupati,presiden dan sebaginya).Militer hanya bertanggung jawab mengamankan negara. (Tim Abdi Guru,2006)

No comments:

Post a Comment