Modul PKn Kelas VIII Semester Genap
MODUL
PELAJARAN PKn
Bab Demokrasi
A.PENGERTIAN
1)Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti demokrasi adalah sebagai berikut :
1.
Bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta
memerintah dengan perantaraan wakilnya (partisipasi).
2.
Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak
dan kewajiban, kebebasan, serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara.
2). Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan dijelaskan kepada Anda, yaitu tentang pengertian demokrasi menurut para ahli yang secara lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.
Menurut Charles Costello
demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Menurut Philippe C. Schmitter
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan diberbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari pada demokrasi itu sendiri. Pada bagian ini akan dijelaskan kepada Anda, yaitu tentang pengertian demokrasi menurut para ahli yang secara lengkapnya bisa dilihat dibawah ini:
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Menurut Merriam, Webster Dictionary
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Menurut Yusuf Al-Qordhawi
Demokrasi adalah Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal
Di dalam bukunya, Al Islamiyyin wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan. Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah
Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Menurut John L Esposito
Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Affan Gaffar
Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut Robert A. Dahl
Sebuah demokrasi idealnya memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people.
Menurut Charles Costello
demokrasi dalam konteks kontemporer adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Demokrasi mengakui kehendak rakyat sebagai landasan bagi legitimasi dan kewenangan pemerintahan (kedaulatan rakyat) bahwa kehendak itu akan dinyatakan dalam sebuah iklim politik yang terbuka melalui pemilihan umum yang bebas dan berkala. Setiap warga negara memilih pihak yang akan memerintah serta menurunkan pemerintah yang ada kapan saja mereka mau.
Menurut Joseph A. Schumpeter
sebuah sistem politik disebut demokratis sejauh para pengabil keputusan kolektifnya yang paling kuat dipilih melalui pemilu periodik, dimana hampir semua orang dewasa berhak memilih. Dalam hal ini demokrasi mencakup dua dimensi, yaitu: (1) Persaingan; dan (2) Partisipasi.
Menurut Ranny
demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang ditata dan diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (popular soveregnity), kesamaan politik (political equality), konsultasi atau dialog dengan rakyat (political consultation), dan berdasarkan pada aturan mayoritas.
Menurut Philippe C. Schmitter
teori demokrasi yaitu bahwa agar suatu negara tanggap terhadap kebutuhan dan kepentingan warga negaranya, warga negara tersebut harus berpartisipasi secara aktif dan bebas dalam merumuskan kebutuhan dan mengungkapkan kepentingan. Mereka tak hanya harus memiliki “pengertian jelas” mengenai kepentingan-kepentingan...tetapi juga harus mempunyai sumber-sumber dan keinginan untuk melibatkan diri dalam perjuangan politik yang diperlukan agar preferensi mereka itu dipertimbangkan oleh yang berkuasa atau dengan berusaha menduduki jabatan pemerintahan.
Menurut Sarjen
setiap sistem demokrasi selalu didasrkan pad aide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
B.Dasar Hukum Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Secara
yuridis pelaksanaan demokrasi di Indonesia merupakan impelentasi sistem
pemerintahan berdasarkan UUD 1945 terutama dalam rangka penerapan konsep
”kedaulatan ada di tangan rakyat.” Oleh karena itu yang menjadi landasan pokok
pelaksanaan Demokrasi di Indonesia adalah:
a. Pembukaan
UUD 1945
Alinea
keempat yang menyatakan bahwa; ” .... maka disusunlah kemerdekaaan kebangsaan
indonesia itudalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyatKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
b. Pasal
1 ayat (2) UUD 1945
”Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Pasal
28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
d. Pasal
28E UUD 1945 ayat 3
”Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain
landasan di atas, pelaksanaan demokrasi di Inonesia juga didasarkan atas
UU Pemilu, UU Pers, UU Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di muka umum, dan
berbagai Undang-Undang lain yang secara subtansial mengandung muatan sebagai
implementasi sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat.
C.Hakikat Demokrasi
Kata
demokrasi seringkali terdengar di telinga kita. Kata demokrasi
digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti demokrasi ekonomi,
demokrasi dalam politik, demokrasi dalam pemerintahan, dan sebagainya.
Namun, tahukah kamu apa artinya demokrasi tersebut?
Untuk
memahami demokrasi dan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara ikutilah penjelasan di bawah ini.
Kata demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratien
yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Dapat
dikatakan bahwa hakekat pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di Yunani
sendiri pelaksanaan demokrasi ini dilakukan secara langsung. Artinya
setiap warga negara terlibat langsung dalam membicarakan semua masalah di dalam
polis. Penerapan demokrasi berawal dari Solon, pemimpin masyarakat Athena
mengumpulkan warga negara Athena dalam amphiteater untuk bersidang dan
membicarakan permasalahan di dalam polis. Sistem ini terus dikembangkan oleh
Pericles setelah perang Yunani dan Persia berakhir. Dengan sistem demokrasi
ini, Athena berkembang menjadi pusat kebudayaan dan pemerintahan sipil di
Yunani.
D.Sejarah Perkembangan
Demokrasi
Pada
permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa azas dan nilai yang
diwariskan kepadanya dari masa yang lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi
dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang
dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistim
demokrasi yang terdapat di negara-kota (city state)· Yunani Kuno (abad ke-6
sampai abad ke·3 S.M.) merupakan demokrasi la.ngsung (direct
democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
negara yang ber· tindak berdasarkan prosedur!mayoritas. Sifat langsung dari
demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlang· sung
dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan
daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu
negara-kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga
nega· ra yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari pen·duduk.
Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi
tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung,
tetapi bersifat demokrasi berdasarkan perwaki/an(representative
democracy).
Memasuki
Abad Pertengahan (600-1400) gagasan demokrasi Yunani boleh dikatakan hilang
dari muka dunia Barat. Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh struktur
sosial yang feodal (hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan sosial
serta spirituilnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya; yang
kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan
satu sama lain. Dilihat dari sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan
menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar)
(1215). Magna Charta merupakan semacam kontrak. antara beberapa bangsawan dan
Rlija. John dari Inggris di mana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa
mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari
bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan
sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku
untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan
demokrasi.
Sebelum
Abad Pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16 muncul
negara-negara nasional (national state) dalam bentuk yang modern, maka Eropa
Barat mengalami beberapa perubahan sosial dan kulturil yang mempersiapkan jalan
untuk memasuki zaman yang lebih modern di mana akal dapat memerdekakan diri
dari pembatasan-pembatasannya.
Sesudah
berakhirnya Abad Pertengahan antara 1500-1700 lahirlah negara-negara Monarcchi.
Raja-raja absolut menganggap dirinya berhak atas takhtanya berdasarkan konsep
”Hak Suci Raja” (Divine Right of Kings). Raja-raja yang terkenal di
Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand (1479- 1516). di Prancis
raja-raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman-kecaman ..diontarkan terhadap gagasan
absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) yang
mulai berpengauruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikan.
Pendobrakan
terhadap kedudukan raja-raja absolut ini didasar suatu teori
rasionalistis, yang umumnya dikenal sebagai social-contract (kontrak
sosiaI). Salah satu azas dari gagasan kontral sosial ialah bahwa dunia dikuasai
oleh hukum yang timbul (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang
universal: artinya berlaku untuk semua waktu serta semua manusia, apakah dia
raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan Natural Law (Hukum
Alam, ius- naturale). Unsur universalisme inilah yang diterapkan pada
masalah-masalah politik. Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara
raja dan rakyat didasari oleh suatu kontrak yang ketentuan-ketentuannya
mengikat kedua belah fihak. Kontrak sosial menentukan di satu fihak bahwa raja
diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban dan menciptakan
suasana di mana rakyat dapat menikmati hak-hak alamnya (natural rights) dengan
aman. Di fihak lain rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak· hak alam
itu terjamin.
Pada
hakekatnya teori-teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar
dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf-filsuf
yang mencetuskan gagasan . ini antara lain John Locke dari Inggris (I632-1704)
da Montesquieu dari Perancis (1689-) 755). Menurut John Locke hak-hak politik
mencakup hak atas hidup, atas kebebasan dan hak untuk memiliki (life, liberty
and property). Montesquieu mencoba menyusun suatu sistim yang dapat menjamin
hak-hak politik itu, yang kemudian dikenal dengan istilah trias politica. Idee-idee
bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Perancis pada
akhir abad ke-18, serta Revolusi Amerika melawan Inggris.
Sebagai
akibat dari pergolakan yang tersebut di atas tadi maka pada akhir abad ke-19
gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan
sistim politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan
dirinya atas azas-azas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equal rights) serta
hak pilih untuk semua warganegara (universal suffrage)
Dalam
abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 lahirlah gagasan mengenai demokrasi
konstitusional. AhIi hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant
(1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan
ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law. Oleh
Stahl disebut empat Unsur Rechtsstaat (negara demokrasi yang
berdasarkan hukum) dalam arti klasik, yaitu:
1)
Adanya perlindungan ak-hak manusia
2)
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjaminhak- hak itu
3)
Pemerirttah berdasarkan peraturan-peraturan
4)
Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur
Rule of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh A.V.
Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitution mencakup:
a.
Supremasi aturan-atuTlln hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan
sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya
boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b.
Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). DaliI ini
berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
c.
Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh
undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.4
E.
Macam-macam Demokrasi
1.Atas dasar penyaluran kehendak
rakyat.
Beberapa
macam demokrasi yang berkembang di dunia, antara lain:
1)
Demokrasi Parlementer
Di
dalam sistem parlementer, kekuasaan legislatif terletak di atas kekuasaan
eksekutif. Oleh karena itu, menteri-menteri kabinet harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan/DPR/Senat. Pemerintah
setiap saat dapat dijatuhkan oleh Dewan/DPR/Senat dengan mosi tidak percaya.
2)
Demokrasi Liberal
Dalam
system liberal, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan
(sparate of power peinisahan). Kepala negara / presiden langsung dipilih oleh
rakyat (contoh Amerika Serikat). Dalam demokrasi liberal pemerintah dipegang
oleh partai yang menang dalam pemilihan umum, sedangkan partai yang kalah
menjadi pihak oposisi.
3)
Demokrasi Rakyat
Demokrasi
ini terdapat dalam negara-negara komunis yang totaliter. Lembaga-lembaga
demokrasi pada umumnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kekuasaan
ada di tangan sekelompok kecil pimpinan partai komunis. Mereka ini yang
memegang dan mempergunakan kekuasaan menurut ideologi totaliter komunis: Dalam
demokrasi rakyat, pada dasarnya rakyat tidak memperoleh hak yang lazimnya di
dapat dalam sistem demokrasi lainnya.
4.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan Paneasila dan UUD 1945. Dalam
Demokrasi Pancasila sangat diharapkan adanya musyawarah untuk mufakat. Akan
tetapi, bila tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dapat ditempuh
melalui pemungutan suara (Pasal 2, Ayat (3), WD 1945). Dalam demokrasi
Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Domiinasi
mayoritas adalah kelompok besar yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa
dan bernegara dengan mengabaikan kelompok yang kecil. Tirani minoritas adalah
kelompok kecil yang menguasai segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara
dengan mengabaikan kelompok besar.
Keunggulan
demokrasi Pancasila dibanding dengan demokrasi lainnya sebagai berikut.
a)
Adanyaa penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak-hak minoritas tidak akan
diabaikan.
b)
Mendahulukan kepentingan rakyat, dalam hal ini hak rakyat diakui dan dihargai.
c)
Mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dan baru kemudaian menggunakan suara
terbanyak
d)
Kebenaran dan keadilan selalu dijunjung tinggi.
e)
Mengutamakan kejujuran dan iktikad baik.
Sedangkan
dilihat dari pelaksanaannya dikenal ada dua macam demokrasi, yaitu
demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
1) Demokrasi
langsung, adalah suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya dalam
membicarakan atau menentukan segala unsur negara secara langsung. Demokrasi
langsung pernah dipraktikan pada zaman Yunani kuno; yaitu beberapa negarakota
di Athena. Demokrasi yang pertama di dunia ini mampu melaksanakan demokrasi
langsung dengan suatu majelis yang mungkin terdiri dari 5000 sampai 6000 orang
dan berkumpul di satu tempat untuk melaksanakan demokrasi langsung.
,
2)
Demokrasi tidak langsung atau perwakilan, adalah suatu sisitem demokrasi yang
dalam menyalurkan aspirasinya, rakyat memilih wakil-wakil untuk duduk dalam
suatu lembaga parlemenatau lembaga perwakilan rakyat. Lembaga ini dipilih dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, karena itu dalam demokrasi tidak langsung
semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menetapkan kebijakan tentang
persoalan-persoalan' negara.
2. Atas
dasar prinsip ideoologi.
Berdasarkan
paham ini ada dua bentuk demokrasi, yaitu:
1)
Demokrasi konstitusional.
Artinya
demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualism. Cirri khas
demokrasi ini adalah kekuasaan pemerintah terbatas dan tidak tidak
diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenag-wenang terhadap
warganya. Kekuasaan pemerinath dibatasi oleh konstitusi.
Menurut
M.Carter dan Jhon Herz, suatu Negara dinyatakan demokratis apabila:
1.
Yang diperintah daalm Negara tersebut adalah rakyat.
2.
Bentuk pemerintahannya terbatas.
2)
Demokrasi rakyat.
Demokrasi
ini disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan marxisme-komunisme.demokrasi
rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak menggenal kelas social. Manusia
dibatasi dari keterampilannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penimdasan
atau paksaan.
Menurut
Prof. Miriam Budiarjo, komunis tidak hanya system politik, tetepi juag
mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan
alat untuk mencapai komunisme. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.
Sedangkan untuk Kranenburg demokrasi lebih mendewa-dewakan pemimpin.
3.Atas
dasar titik perhatiannya.
1)
Demokarsi formal (negara-negara liberal).
Demokrasi
yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya
untuk mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2)
Demokrasi material (negara-negara komunis).
Demokrasi
yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbandingan dalam
bidang ekonomi, sedangkan di bidang politik kurang diperhatikan, bahkan
kadang-kadang dihilangkan.
3)
Demokrasi gabungan (negara-negara non blok ).
Demokarsi
yang mengambil kebaikan serta membuang keburuakn dari demokrasi formal dan
demokrasi material.
Dipandang
dari bagaimana keterkaiatn antara badan atau organisasi Negara adlam
berhubungan, demokrasi dapat dibedakan dalam tiga bentuk, yaitu sebagai
berikut:
1.
Demokarsi dengan system parlementer.
2.
Demokrasi dengan sisterm perlemen kekuasaan.
3.
Demokrasi dengan system referendum (pengawasan langsung oleh
rakyat)
a.
Demokrasi Liberal.
b.
Demokrasi terpimpin.
c.
Demokrasi Pancasila.
F.Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Bidang Politik,
Ekonomi, dan Sosial.
Untuk
mewujudkan Demokrasi Pancasila kita terlebih dahulu harus memahami
nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang perlu
dikembangankan dalam suatu masyarakat yang demokratis menurut Henry B.
Mayo (dalam Miriam Budiardjo; 1986:62-63) adalah sebagai berikut;
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara
melembaga. Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta
kepentingan, yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk
diperjuangkan. Perselisihan harus dapat diselesaikan melalui perundingan dan
dialog terbuka untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat. Apabila
kompromi tidak tercapai, maka ada bahaya, karena keadaan ini dimungkinkan akan
mengundang kekuatan-kekuatan dari luar untuk campur tangan dan memaksakan
dengan kekerasan tercapainya kompromi.
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu
masyarakat yang sedang berubah. Perubahan sosial terjadi karena beberapa
faktor, seperti kemajuan teknologi, kepadatan penduduk, dan pola perdagangan.
Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebij::tksanaannya kepada
perubahan-perubahan ini dan dapat mengendalikannya. Sebab kalau perubahan tidak
dijamin oleh pemerintah, maka sistem demokratis tidak dapat berjalandan
akan muncul sistem diktatur.
3.
Menyelenggarakan pergantian pimpman secara teratur. Dalam
masyarakat demokratis, pergantian pimpinan atas dasar keturunan, mengangkat
diri sendiri, coup d 'etat dianggap tidak wajar.
4.
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongan
minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya
apabila diberi kesempatan untuk turut serta dalam merumuskan kebijaksanaan.
5.
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Keanekaragaman ini tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, dan
tingkah laku.
6.
Untuk hal ini perlu terselenggaranya masyarakat yang terbuka
dan kebebasan politik yang memungkinkan timbulnya fleksibelitas dan tersedianya
berbagai altematif dalam tindakan politik. Namun demikian keanekaragaman tetap
berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
7.
Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis
keadilan merupakan cita-cita bersama, walaupun sebagian kecil masyarakat ada
yang merasa diperlakukan tidak adil. Keadilan masyarakat yang dibangun
hendaklah keadilan dalam jangka panjang dan melingkupi seluruh anggota
masyarakat yang bersangkutan.
Perwujudan
Demokrasi Pancasila dapat dilihat antara lain dalam bidang politik,
ekonomi, dan sosial.
a) Dalam Bidang Politik
Oleh
karena Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan maka kebijak dijalankan oleh para wakil rakyat dalam menetapkan
berbagai kebijakan pemerintahan dalam bentuk peraturan perundangan.
Dalam
melakukan tugasnya, para wakil rakyat harus mampu memikirkan, memperhatikan,
dan mempertimbangkan aneka-ragam kepentingan rakyat agar keputusan-keputusan
yang diambilnya benar-benar mencerrninkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat
dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
Tentu
tidak hanya wakil rakyat yang harus menjalankan kebijaksanaan dalam
melaksanakan tugasnya. Semua penyelenggara negara (para penegak hukum,
presiden, wakil presiden, para menteri, para anggota DPR, para anggota BPK, dan
seluruh aparat pemerintahan lain, baik di pusat maupun di daerah) wajib
menjalankan atau menunaikan tugasnya dengan penuh hikmat kebijaksanaan.
b) Dalam Bidang Ekonomi
Pancasila
dan UUD 1945 menggariskan dua prinsip pokok demokrasi ekonomi. Prinsip itu
adalah sebagai berikut.
1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas dasar semangat kekeluargaan.
2) Segala
hal yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk
dipergunakan bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat
Dua
prinsip pokok ini menunjukkan bahwa kemakmuran seluruh rakyat harus menjadi
tujuan utama pelaksanaan Demokrasi Pancasila dalam bidang ekonomi Oleh
karena itu, tidak diperbolehkan seorang pun menguasai bidang-bidang ekonomi
yang menguasai hajat (kepentingan) orang banyak. Perlulah digariskan pemerataan
kesempatan-kesempatan ekonornis dan kesejahteraan bagi setiap warga bangsa ini.
Itu semua hanya bisa dicapai apabila semua pihak menggunakannya sebagai pedoman
dalam bersikap maupun berkiprah dalam pereekonomian bangsa dan dan negara
Inonesia.
c) Dalam Bidang Sosial
Dalam kehidupan bermasyarakat, Demokrasi Pancasila
menggariskan penting ”hikmat kebijaksanaan" sebagai penuntut hubungan
antar manusia Indonesia dengan bangsa lain.
Dengan demikian, bukan hanya wakil rakyat atau
pejabat/aparat pemerintah yang dituntut untuk selalu mengunakan hikmat
kebijaksanaan dalam mengusrus kepentingan bersama. Seluruh bangsa Indonessia
baik anak dan orang tua dalam keluarga, warga dan pengurus RT dan RW, murid,
guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya di sekolah, maupun
kemasyarakatan, partai politik, instansi pemerintah, perusahaan, Dewan
Perwakilan Rakyat, untuk dituntut melakukannya..
G. Perwujudan Demokrasi Pancasila dalam Kehidupan
Sehari-hari
Bagaimana
kita mampu selalu bertindak bijaksana dalam berbagai aspek Demokrasi
Pancasila? Syarat utama agar kita mampu bertindak bijaksana adalah
meyakini prinsip bahwa pada hakikatnya setiap orang harkat dan martabatnya yang
sama. Dengan prinsip itu, kita dapat memberikan perlakuan dan penghormatan yang
sama bagi setiap orang. Oleh karena prinsip persamaan kedudukan haruslah
dijunjung tinggi.
Dengan
memegang teguh prinsip tersebut, kita menjadi lebih mampu untuk mengendalikan
diri agar tidak bertindak, bersikap maupun bertutur kata secara tidak
bijaksana. Kita pun akan mampu untuk lebih bertenggang rasa dengan orang lain.
Kebijaksanaan
hendaknya dijunjung tinggi baik dalam hubungan sosial antarwarga masyarakat,
dan dalam penyelenggarakan kehidupan politik, maupun ekonomi negara. Dalam
penyelenggaraan kehidupan politik, apabila tidak ada kebijaksanaan dalam
pelaksanaannya, maka kehidupan politik akan kacau. Semua orang akan
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan menggunakan kekuasaan yang ada.
Begitu
pula dalam bidang ekonomi. Akan terjadi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan
tindak kejahatan ekonomi lain pun akan bermunculan bila tidak ada kebijaksanaan
yang melingkupinya. Prinsip kebijaksanaan sangat penting dalam pengelolaan
hidup berbangsa dan bernegara. Kebijaksanaan menjaga keutuhan bangsa dan
mewujudkan kesejahteraan bersama.
Kebijaksanaan
itu hendaknya dilandasi oleh sikap menghormati persamaan harkat dan martabat
sesamanya dan tenggang rasa dengan orang lain.
Dengan
mengakui persamaan kedudukan orang lain, kita akan selalu memimirkan,
mempertimbangkan, dan memperhatikan kepentingan orang lain pada saat menangani
masalah bersama. Bahkan dalam menjalani hidup pribadipun, kita terdorong untuk
melakukan hal yang sama.
Untuk
melaksanakan Demokrasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita
hendaknya mengamalkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Adapun bentuk-bentuk pengamalan yang dapat
kita lakukan antara lain sebagai berikut.
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, kita hendaknya
menyadari setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
2.
Kita hendaknya tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
3.
Kita hendaknya mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama .
4.
Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Kita hendaknya menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Kita hendaknya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
7.
Kita hendaknya menyadari bahwa di dalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
8.
Kita hendaknya menyadari bahwa musyawarah dilakukan dengan
akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan
kesatuan demi kepentingan bersama.
H.
Budaya
Demokrasi
Biasanya
kita mendengar bahwa sebelum para wakil rakyat mengambil kebijakan/keputusan,
ia melakukan musyawarah dengan rakyat untuk menentukan apa yang menjadi
kebutuhan atau aspirasi rakyat. Para wakil rakyat melakukan musyawarah dengan
penguasa untuk menentukan apa yang harus dilakukan sebagai tanggapan atas
aspirasi rakyat tersebut. Mekanisme musyawarah itu dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak merugikan atau menyampingkan aspirasi elemen rakyat tertentu.
Dengan demikian, kebijakan yang dibuat nantinya merupakan kebijakan yang
aspiratif dan didukung oleh rakyat.
Secara
sederhana, cara-cara seperti inilah yang disebut cara atau perilaku yang
demokratis. Jika perilaku-perilaku seperti ini terus menerus dijalankan dan
menjadi bagian yang terpisahkan dari setiap proses politik masyarakat, maka
kita menyebutnya sebagai budaya demokrasi. Dengan demikian, dapatlah kita katakan
bahwa budaya demokrasi adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya
terhadap kehidupan politik yang demokratis dan dihayati oleh para anggota suatu
sistem politik.
Budaya demokrasi terlihat atau tergambar dari
perilaku-perilaku (politik) demokratis yang ditunjukkan oleh anggota
masyarakat. Perilaku-perilaku demokratis itu antara lain menghargai perbedaan,
menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mengutamakan musyawarah
untuk menyelesaikan setiap persoalan, menghormati setiap keputusan yang telah
menjadi kesepakatan atau konsensus bersama, memberi kesemapatan yang sama
kepada setiap orang untuk memilih dan dipilih menjadi pemimpin, memilih
pemimpin dengan jujur, bebas dan adil, menyalurkan aspirasi melalui
lembagai-lembaga atau saluran-saluran politik yang telah disepakati bersama.
Dalam
ilmu politik, budaya politik umumnya dibedakan atas tiga, yakni budaya
politik parokial, budaya politik kaula, dan budaya politik
partisipan. Dalam budaya politik parokial (parochial political culture),
anggota masyarakat tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas
kecuali dalam batas tertentu, yakni terhadap tempat di mana ia terikat secara
sempit, seperti yang menyangkut kegiatan mencari makan. Budaya politik seperti
ini umumnya terjadi dalam masyarakat tradisional di mana tingkat diferensiasi
atau spesialisasi masih sangat kecil. Namun demikian, masyarakat ini menyadari
adanya pusat kekuasaan politik dalam masyarakatnya.
Dalam
budaya politik kaula (subject political culture), anggota masyarakat
memiliki minat, perhatian, mungkin pula kesadaran terhadap sistem secara
keseluruhan, terutama terhadap outputnya. Sementara perhatian terhadap aspek
input serta kesadarannya sebagai aktor politik sama sekali rendah. Orientasi
mereka yang nyata terhadap objek politik dapat terlihat dari pernyataannya baik
berupa kebanggaan, dukungan atau sikap bermusuhan terhadap sistem terutama dari
segi outputnya. Masyarakat ini umumnya merasa dirinya tidak berdaya
mempengaruhi atau mengubah sistem. Oleh karena itu, mereka umumnya menyerah
saja kepada segala kebijakan para pemegang kekuasaan di masyarakat.
Dalam
masyarakat yang memiliki budaya politik partisipan (participant political
culture), seseorang menganggap dirinya atau orang lain sebagai anggota
aktif dalam kehidupan politik. la menyadari setiap hak dan tanggung jawabnya
dan berusaha merealisasikan hak dan tanggung jawabnya itu. la tidak menerima
begitu saja atau tunduk saja terhadap keadaan karena ia merupakan salah satu
mata rantai aktif, betapa pun kecilnya, dalam proses politik baik dari segi
input, proses pengelolaannya, dan outputnya. la berperan aktif dalam proses
politik yang terjadi dalam masyarakatnya.
Dalam
budaya politik parlisipan inilah perilaku-perilaku demokratis akan berkembang.
Anggota masyarakat yang aktif dan merasa menjadi bagian dari sebuah proses
politik akan cenderung menolak setiap proses politik yang tidak melibatkan
dirinya dan elemen lainnya. la juga cenderung akan menolak setiap proses
politik yang tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah
disepakati bersama. la juga tidak mau tunduk begitu saja tetapi akan selalu
mengkritisi setiap kebijakan yang tidak aspiratif. Singkatnya, ia akan
cenderung menolak setiap proses politik yang tidak demokratis.
Dalam
masyarakat yang menghargai demokrasi ini akan tersedia saluran-saluran serta
mekanisme partisipasi masyarakatnya. Saluran-saluran itu antara lain adalah
parlai politik, lembaga perwakilan, dan saluran ekspresi lainnya seperti media
massa.
I.Asas dan Ciri Negara Demokrasi
Negara/pemerintahan
yang demokrasi memiliki dua asas pokok, yaitu:
1.
pengakuan akan hakekat dan martabat manusia, misalnya
perlindungan dari pemerintah terhadap hak asasi manusia demi kepentingan
bersama;
2.
pengakuan peran serta rakyat dalam pemerintahan, misalnya hak
rakyat memilih wakil-wakil rakyat secara langsung, umum, bebas dan rahasia
serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Sedangkan
ciri kehidupan masyarakat yang demokratis di bawah Rule of Law menurut
Miriam Budiardjo (1986) adalah:
1.
adanya perlindungan konstitusional, dengan pengertian, bahwa
konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara
prosedural untuk mempereh perlindungan atas perlindungan at as hak-hak yang
dijamin,
2.
adanya kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.
adanya pemililihan umum yang bebas,
4.
adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5.
adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi,
dan
6.
adanyan pendidikan kewarganegaraan (civic education).
Pandangan
lain dikemukakan oleh Lyman Tower Sargent (1987:29), bahwa unsur-unsur kunci
demokrasi adalah:
1.
Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik,
2.
Tingkat persamaan hak di antara warga negara,
3.
Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada
warga negara,
4.
Sistem perwakilan, dan
5.
Sistem pemilihan dan ketentuan mayoritas.
Lalu
bagaimana ciri negara yang demokratis? Sebuah negara demokratis selain
harus mengembangkan ciri-ciri atau prinsip di atas; neagara demokratis
harus memiliki ciri-ciri:
1)
Adanya pandangan, bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam
pengambilan keputusan politik, baik secara langgsung maupun melalui perwakilan.
Asumsi pokok pandangan ini, bahwa rakyat harus mempunyai hak untuk membahas
kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan atas nama rakyat.
Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik dipandang baik
bagi rakyat, sebab dengan demikian rakyat merasa ikut bertanggung jawab
terhadap kebijakan yang ditetapkannya dan akan melaksanakan kebijakan itu.
2) Adanya
persamaan hak. Persamaan hak mengandung beberapa jenis persamaan hak,
seperti persamaan hak politik, persamaan di depan hukum, persamaan kesempatan,
persamaan ekonomi, dan persamaan sosial.
Dengan
mengasumsikan adanya sistem perwakilan, persamaan hak politik meliputi hak
untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan kesanggup untuk dipilih
mendudukijabatan politik. Persamaan untuk memilih dalam pemungut suara berarti,
bahwa (l) setiap individu harus mempunyai akses yang mudah tempat pemungutan
suara, (2) setiap orang harus bebas memberikan suaranya, dan (3) setiap suara
harus diberikan nilai yang sama sewaktu diadakan perhitungan suara Persamaan
dalam kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik berart·. bahwa setiap
orang yang mempunyai suara dapat dipilih menduduki jabatan politi: walaupun
untuk jabatan tertentu biasanya ada kualitikasi tertentu.
Persamaan
di depan hukum menetapkan, bahwa semua orang akan diperlakun dengan cara yang
sama oleh sistem hukum. Dalam penerapan prinsip ini, seseorang akan mendapatkan
jaminan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hakikat hukum adalah suatu
kekuatan yang berfungsi untuk meletakkan kedudukan seseorang (masyarakat)
secara adil dan jujur.
Persamaan
kesempatan berarti, setiap orang di masyarakat diperkenankan untuk naik atau
turun dalam sistem kelas atau dalam sistem status tergantung pada kesanggupan
dan penerapan kesanggupan dari setiap orang. Dalam penerapan prinsip ini tidak
ada penghambat bagi seseorang untuk mencapai beberapa kesanggupan dan keuntungan
dari kerja kerasnya.
Persamaan
ekonomi dapat diartikan, bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat harus
mempunyai jaminan pendapatan yang sama. Artinya sistem penghargaaan ekonomi
yang sama, sehingga masing-masing individu dapat mencapai tingkat kesejahteraan
yang diinginkannya. Setiap individu harus mendapatkan jaminan ekonomi minimum,
sebab ketimpangan ekonomi akan mempengaruhi jalannya sistem demokrasi. Tingkat
kemiskinan yang ekstrem akan sangat menghambat kemmampuan seseorang untuk
mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.
3)
Adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki
oleh warga negara. Kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau
dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara serng dinamakan hak alamiah atau
hak asasi manusia. Hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara, seperti hak
untuk memilih, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kebebasan
beragama, kebebasan dari perlakukan semena-mena oleh sistem politik dan hukum,
kebebasan bergerak, dan kebebasan berkumpul dan berserikat
4)
Adanya sistem perwakilan. Sistem perwakilan sebagai ciri negara demokrasi
dilaksanakan karena demokrasi langsung hanya berfungsi efrektif dalam suatu
negara yang wilayah negaranya kecil dan jumlah penduduknya sedikit. Sistem
perwakilan berarti rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan
kebijakan yang diinginkan oleh rakyat. Wakil rakyat adalah representasi rakyat.
5)
Adanya sistem pemilihan umum. Sistem pemilihan umum sebagai ciri negara
demokrasi dilaksanakan untuk mengisi jabatan-jabatan kenegaraan. Dalam
pemilihan umum hendaklah dilaksanakan secara jujur dan adil, sehingga pejabat
kelembagaan negara yang dipilih merupakan orang-orang yang memiliki integritas
dan berkualitas untuk mengemban jabatan negara yang nantinya akan menjamin
pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat ddengan baik. Pada sisi lain
mayoritas kekuatan politik tetap memberi kesempatan kepada kekuatan
politik minoritas untuk bersama-sama membangun bangsa dan Negara.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia.[44] Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:[44]
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi rakyat (warga negara).
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan
informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk
di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama,
golongan, dan sebagainya).
**Unsur-unsur
Demokrasi
10.
Unsur-unsur demokrasi sebagai bentuk pemerintahan sebagai
berikut :
1.
Partisipasi masyarakt dalam kehidupan bernegara
Partisipasi
rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan
(pemilu).Partisipasi tidak identik dengan memilih dan dipilih dalam
pemilu.Khusus bagi rakyat yang telah memilih ,mereka berhak dan bertanggung
jawab untuk menyuarakan aspirasi atau kritik kapan saja terhadap para wakil dan
pemerintah yang mereka pilih.
2.
Kebebasan
Kebebasan
yaitu kebebasan berekspresi,berkumpul,berserikat dan media
(koran,radio,TV).Kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan
mememberi oksigen dapat bernafas.
3.
Supremasi hukum atau daulat hukum
Agar
kebebasan bertumbuh subur ,rakyat harus yakin bahwa kebebasan itu berlaku tetap
adalah supremasi hukum (rule of law).Dan rakyat baru yakin hal itu apabila
pihak-pihak yang bertugasn untuk menegakkannya,terutama para hakim dan
polisi, tidak dikendalikan penguasa
4.
Pengakuan akan kesamaan warga negara
Dalam
demokrasi , semua warga negara diandaikan memiliki hak-hak politik yang sama
,jumlah suara yang sama,hak pilih yang sama,akses atau kesempatan yang sama.
5.
Pengakuan akan supremasi sipil atas militer
Dalam
sebuah negara yang demokratis , sipil mengatur militer bukan sebaliknya.Hal ini
mengandung arti .Pertama,sipil mengendalikan militer.Kedua,militer aktif tidak
diperkenankan menjadi pejabat negara(lurah,camat,walikota,bupati,presiden dan
sebaginya).Militer hanya bertanggung jawab mengamankan negara. (Tim Abdi
Guru,2006)
No comments:
Post a Comment